Sampai kapan data pajak bisa dipegang?

Para pejabat Ditjen Pajak tampaknya tidak suka dengan kritik yang disampaikan berbagai kalangan terhadap kinerja penerimaan pajak, yang dalam dua tahun terakhir gagal mencapai target yang ditetapkan dalam APBN.

Pada tahun anggaran 2006, dari target Rp333 triliun (di luar PPh minyak dan gas) Ditjen Pajak hanya mampu merealisasikan Rp314,5 triliun. Berarti terjadi short fall penerimaan pajak Rp18,5 triliun.

Berbagai alasan disodorkan oleh pimpinan Ditjen Pajak untuk mencari pembenaran atas kegagalan tersebut. Mulai dari menurunnya basis penerimaan pajak, laju pertumbuhan yang tidak tercapai hingga absennya sistem ijon yang selama ini dijadikan alat untuk menurut short fall. Belakangan terungkap bahwa sistem ijon sebenarnya masih tetap dipakai.

Pada APBN 2007, kinerja pajak lebih parah. Dalam laporan yang disampaikan ke DPR, Ditjen Pajak mengakui pada semester I/2007 telah terjadi short fall Rp15 triliun dan pada semester II diprediksi Rp5 triliun. Itu sebabnya dalam APBN-P, Ditjen Pajak minta target pajak diturunkan hingga Rp20 triliun.

Apakah ada jaminan bahwa target yang sudah diturunkan itu akan tercapai? Maybe yes…., maybe no….!

Data penerimaan per Juni 2007 menunjukkan, 26 dari 31 Kantor Wilayah Ditjen Pajak realisasi penerimaannya di bawah angka yang dipatok kantor pusat Ditjen Pajak. Namun pada 13 Agustus 2007, Dirjen Pajak mengumumkan bahwa penerimaan pajak hingga akhir Juli mencapai Rp200,7 triliun atau setara dengan 52% dari target APBN-P.

Masalahnya, apakah angka tersebut valid? Sampai sekarang sistem informasi penerimaan dan pengeluaran APBN yang dimiliki Depkeu, modul penerimaan negara (MPN), masih amburadul. Mungkin akan lebih baik bila data itu disandingkan dengan angka dari Ditjen Perbendaharaan.

Rasio Pajak

Bukan sekali dua kali data atau informasi yang dikeluarkan Ditjen Pajak meragukan kebenarannya karena berbeda dengan data Depkeu. Misalnya, soal penerimaan perpajakan per akhir Maret lalu.

Antara data yang dikeluarkan Dirjen Pajak, Menteri Keuangan, Direktur Akuntansi dan Pencatatan serta Bapekti Depkeu, semuanya berbeda-beda.

Hal yang sama kini terulang lagi. Rasio pajak yang dikeluarkan Dirjen Pajak berbeda Depkeu, seperti dimuat dalam Nota Keuangan-Data Pokok APBN 2007-2008 yang disampaikan Presiden ke DPR. (lihat tabel)

Rasio pajak adalah perbandingan antara penerimaan pajak dan produk domestik bruto. Rasio ini umum digunakan untuk mengukur efektivitas dan kinerja administrasi perpajakan di suatu negara.

Rasio pajak versi Ditjen Pajak tiga tahun terakhir ternyata selalu lebih tinggi dibandingkan angka resmi yang dikeluarkan Depkeu. Tapi anehnya, untuk posisi 2001 hingga 2004 lebih rendah. Apakah perbedaan (deviasi) yang tidak konsisten ini mempunyai maksud-maksud tertentu?

Siapa yang harus bertanggung jawab atas perbedaan angka tersebut? Perbedaan angka-angka tersebut sangat signifikan. Apalagi bila angka rasio pajak itu dinominalkan. Untuk tahun 2006, selisih rasio pajak 1,3 setara dengan Rp43 triliun (berdasarkan PDB 2006).

Penerimaan Juga Beda

Ternyata data realisasi penerimaan pajak semester I/2007 yang dimiliki DPR dan Ditjen Pajak juga berbeda. Ditjen Pajak menyatakan penerimaan pajak (di luar PPh migas) bruto adalah Rp185,7 triliun, pengeluaran restitusi Rp14,8 triliun sehingga penerimaan pajak (di luar migas) neto adalah Rp170,9 triliun.

Sementara itu, Drajat H. Wibowo dalam makalahnya yang berjudul Kegagalan Penerimaan Pajak yang disajikan dalam seminar Forkem, 13 Agustus 2007, menyebutkan angka Rp172,3 triliun, Rp16,8 triliun dan Rp155,5 triliun. Menurut Drajad, data tersebut diambil dari keterangan resmi yang disampaikan Ditjen Pajak ke Komisi XI DPR.

Perbedaan angka yang sangat signifikan baik angka penerimaan maupun rasio pajak ini jelas membuktikan bahwa administrasi Ditjen Pajak khususnya dan administrasi Depkeu pada umumnya tidak handal.

Jika Departemen Keuangan yang mengklaim dirinya sudah melakukan reformasi birokrasi, dan oleh karena itu berhak menikmati tunjangan khusus pembinaan keuangan negara Rp4,3 triliun per tahun itu saja masih amburadul begini, bagaimana dengan departemen atau instansi lain yang mengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP)? Jangan-jangan mereka malah lupa mencatatnya…. (Parwito/Bisnis Indonesia 22 Agustus 2007)

Dipublikasi di Opini, Perpajakan | Tag , | Meninggalkan komentar

Tax clearance jadi instrumen perlindungan bagi investor

Tidak banyak pejabat yang bisa tetap tenang mesti institusinya dikritik habis. Salah satunya adalah Menteri Keuangan Jusuf Anwar. Dialah pejabat yang berani komentar I don’t care! terhadap kajian sebuah LSM yang menuding Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Pajak-keduanya di bawah Departemen Keuangan-sebagai instansi pemerintah terkorup di Indonesia.

“Pajak dan Pabean itu sudah seperti selebritis. Sekecil apapun keburukan yang ada di kedua instansi ini pasti menjadi berita headline. Kalau ingin tampil di halaman satu koran, mudah saja. Jelek-jelekin saja pajak dan bea cukai, pasti jadi HL.” Kata Menkeu Jusuf Anwar di depan peserta konggres Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Brastagi, Medan belum lama ini.

Memang bukan rahasia lagi, saat ini hampir semua pihak menjadikan pajak dan kepabeanan sebagai kambing hitam. Industri kakao dan komoditas primer lainnya tidak mampu merebut pasar ekspor karena bahan bakunya dikenakan pajak; maskapai penerbangan bakal mengalihkan base camp ke luar negeri karena Indonesia mengenakan PPN atas penjualan avtur; industri tekstil dan produk tekstil megap-megap karena restitusi pajak lambat dan sering dikemplang; perusahaan asuransi tak berkembang karena premi asuransi dikenakan pajak; investasi ke Indonesia rendah karena pajak; perusahaan migas lari karena pajak; bahkan ada pimpinan sebuah BUMN yang tanpa rasa bersalah sedikit pun menyatakan laba perusahaannya kecil karena dikenakan pajak.

Kini si ‘kambing hitam’ muncul dari pasar modal. Pekan lalu, Kepala Bapepam Darmin Nasution menyatakan minat perusahaan masuk bursa rendah antara lain karena masalah tax clearance. Pada 2004, misalnya, Bapepam menargetkan 20 pendatang baru di bursa, namun hingga tutup tahun yang masuk hanya sembilan emiten. Tahun ini, rasanya tidak lebih baik, meski targetnya naik menjadi 30 emiten baru. Faktanya, hingga pertengahan tahun ini tercatat dua perusahaan yang tercatat masuk bursa.

Apa sih tax clearance itu? Ditjen Pajak menyebut tax clearance sebagai surat keterangan fiskal (SKF). Yaitu surat keterangan dari kantor pajak mengenai status wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya untuk tahun tertentu. Jika wajib pajak tersebut tidak mempunyai utang atau masalah dengan pajak, maka yang bersangkutan dinyatakan clear.

Kewajiban memperoleh tax clearance bagi calon emiten memang tidak diatur dalam UU Pasar Modal. Ketentuan tersebut berasal dari kesepakatan antara Dirjen Pajak (ketika itu Mar’ie Muhammad) dan Ketua Bapepam (Marzuki Usman). Jika Darmin Nasution menyatakan ketentuan tersebut kini tidak berlaku lagi, seharusnya ada pernyataan bersama dengan Dirjen Pajak. Sebab, hingga kini baik Ditjen Pajak maupun Bapepam belum mencabut surat edaran tentang tata cara peberian tax clearance kepada perusahaan yang go public.

Lindungi investor

Kesepakatan yang dilakukan pada saat pasar modal tengah booming itu dimaksudkan untuk melindungi kepentingan investor dari praktik tidak sehat yang mungkin dilakukan oleh emiten, a.l. dana yang diperoleh tersebut digunakan oleh emiten untuk melunasi utang pajaknya.

Kedua lembaga tersebut sepakat SKF dijadikan salah satu syarat bagi calon emiten yang hendak mengumpulkan dana masyarakat melalui penjualan saham atau obligasi.

Apakah tax clearance masih layak dipertahankan? Dirut Bursa Efek Jakarta Erry Firmansyah menyatakan masalahnya bukan pada tax clearance, tapi pada proses untuk mendapatkan surat tersebut. “Ketentuan itu menjadi sumber ketidakefisienan yang dilakukan oleh oknum-oknum dengan tarif mahal,” katanya kepada Bisnis pekan lalu.

Hal senada juga dikemukakan seorang konsultan keuangan yang dekat dengan BEJ. Menurut dia, tax clearance menjadi keluhan umum para emiten dan calon emiten karena diakui atau tidak, biaya tidak resminya sangat besar. Padahal tidak ada aturan dalam undang-undang yang mewajibkan emiten memperoleh SKF sebelum go public. “Ketentuan tersebut telah dimanfaatkan menjadi lumbung KKN oleh oknum-oknum pajak,” katanya.

Tudingan tersebut langsung dibantah oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Sigit P. Pramudito. Dia menyatakan proses penerbitan SKF mudah, cepat dan tidak dipungut biaya. “Calon emiten tak perlu takut jika kepatuhannya dalam membayar pajak baik. Jika masih dipersulit, laporkan ke dirjen pajak,” katanya.

Masalah yang sering muncul untuk mendapatkan tax clearance, menurut Sigit, adalah wajib pajak (calon emiten) enggan melunasi kewajiban perpajakan untuk seluruh jenis pajak dalam tahun berjalan sampai dengan bulan terakhir.

Selain itu, emiten kadang kala juga enggan melunasi tunggakan pajak atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan. Bahkan, ada beberapa wajib pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana fiskal dan tengah dalam proses penyidikan oleh aparat pajak.

Apakah Kantor Pajak tidak keberatan tax clearance untuk calon emiten ditiadakan? Masalahnya, menurut Sigit, bukan dicabut atau dipertahankan, tapi bagaimana masyarakat dapat dilindungi semaksimal mungkin? Jangan sampai dana yang diserap dari masyarakat akhirnya justru digunakan untuk melunasi utang pajak yang sebenarnya menjadi tanggung jawab emiten. Apalagi jika utang pajak yang muncul itu terjadi untuk tahun-tahun sebelum perusahaan tersebut go public.

“Ingat, pajak mempunyai masa daluwarsa hingga 10 tahun ke belakang,” katanya.

Sebenarnya ada instrumen lain yang dapat digunakan untuk mengurangi risiko investor, yaitu kewajiban audit oleh akuntan publik atas laporan keuangan mereka.

Namun tetap saja muncul keragu-raguan atas kebenaran SPT dan kewajiban perpajakan mereka. Sebagi ilustrasi, dari 330 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta (BEJ), hanya sebagian kecil holding company yang menyampaikan laporan keuangan tersendiri (parent only) yang telah diaudit sebagai lampiran wajib dalam SPT Tahunan PPh Badan walaupun laporan konsolidasinya diaudit.

Langkah mundur

Keinginan Bapepam meniadakan tax clearance sebagai salah satu syarat bagi calon emiten adalah langkah mundur. Sebab yang terjadi saat ini justru tax clearance dijadikan syarat untuk berbagai kepentingan, terutama bagi wajib pajak orang pribadi yang mengincar jabatan publik.

Calon presiden, calon gubernur, calon bupati atau walikota, calon anggota legislatif, calon anggota hakim agung, calon gubernur dan deputi gubernur Bank Indonesia dan masih banyak jabatan publik lain yang mensyaratkan tax clearance. Tax clearance paling tidak bisa mengembalikan hak-hak negara.

Artinya, jangan karena ada tangan-tangan kotor yang bermain-main lalu persyaratan tax clearance ditiadakan. Mengejar penambahan jumlah emiten memang penting, tapi lebih penting lagi adalah melindungi investor.

Selama ini dengan pengawasan yang berlapis-lapis saja, investor atau masyarakat masih sering dirugikan. Bagaimana jadinya jika pengawasan hanya diserahkan ke satu pihak? Masyarakat tentu masih ingat dengan kasus Bank Global, yang diawasi langsung Bank Indonesia (sebagai bank) dan Bapepam (sebagai emiten) namun tetap saja bobol.

Apakah ada responsibilitas dari kedua instansi ini kepada masyarakat karena telah gagal melindungi masyarakat? Pernyataan maaf pun tidak pernah mereka sampaikan.

Kedua instansi tersebut sama sekali ‘tak kena getah’ dari kasus Bank Global maupun kasus lain. Satu-satunya pihak eksternal yang kena getah kasus Bank Global adalah Yoseps Susilo, akuntan publik Bank Global yang izin praktiknya dicabut. (Parwito/Bisnis Indonesia, 28 Juni 2005)

Dipublikasi di Opini, Perpajakan | Tag , , , , , , | Meninggalkan komentar

Lupakan keadilan dalam sistem PPh final

Para pengusaha jasa konstruksi tersenyum lebar. Mulai awal tahun depan, bila semua berjalan sesuai rencana, mereka kembali menikmati tarif pajak penghasilan final seperti pernah mereka nikmati 1997. Bagi mereka, pengenaan pajak final selain memudahkan administrasi juga memberikan kepastian lebih tinggi.

Demikian pula bagi Ditjen Pajak. Setali tiga uang. Tenaga pemeriksa Ditjen Pajak memang sangat terbatas. Sistem final akan menghemat tenaga pemeriksa. Namun di atas itu, Ditjen Pajak yakin sistem final akan mampu mendongkrak penerimaan.

Seperti diketahui, PPh final mulai marak sejak 1995, menyusul diberlakukannya UU Pajak Penghasilan 1994. Dalam Pasal 4 ayat 2, pemerintah diberi wewenang yang sangat luas, ada yang menyebutnya sebagai cek kosong, untuk mengenakan pajak final atas berbagai macam jenis penghasilan.

Saking banyaknya jenis penghasilan yang dikenakan secara final, pada era Fuad Bawazier menjabat sebagai dirjen pajak, yang bersangkutan sering dijuluki sebagai “Bapak PPh final”. Sampai sekarang, Fuad masih tetap yakin PPh final paling cocok untuk kondisi bisnis di Indonesia.

Usulan PPh final untuk jasa konstruksi mengemuka saat asosiasi mereka (Gapeksi-Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia) mengadakan kongres di Surabaya. Fuad yang hadir pada acara itu langsung ditodong untuk memberlakukan PPh final bagi pengusaha sektor konstruksi.

Hasilnya? Pada akhir Desember 1996, terbit Peraturan Pemerintah No. 73/1996 tentang PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan. Dalam PP tersebut ditetapkan atas imbalan jasa pelaksana konstruksi dikenakan PPh final 2% dari nilai bruto, sedangkan jasa perencanaan, pengawasan konstruksi dan konsultan dikenakan 4%.

Pengenaan PPh final sektor konstruksi, menurut PP 73/1996, dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun, fakta yang sebenarnya, Ditjen Pajak sendiri pusing setiap kali memeriksa pembukuan perusahaan konstruksi. Selain pembukuannya kacau balau, Ditjen Pajak juga tidak menutup mata hampir semua pengusaha konstruksi tidak bisa bergerak tanpa uang pelicin.

Dicabut 2001

Bagi wajib pajak, PPh final sangat menguntungkan pada saat ekonomi tumbuh bagus. Sebab pada kondisi demikian, mereka umumnya mampu meraup laba besar. Pengenaan PPh final-yang sifatnya flat terhadap penghasilan bruto-jauh lebih menguntungkan dibandingkan dengan tarif progresif 10%, 15% dan 30% sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU PPh.

Sebaliknya, tarif PPh final menjadi bumerang bagi wajib pajak pada saat ekonomi menurun atau pada saat mereka menderita rugi. Sebab, pengenaan PPh final dikenakan terhadap penghasilan bruto, bukan penghasilan neto. Lebih parah lagi, mereka juga kehilangan hak mengompensasi kerugian yang dialami.

Inilah salah satu alasan yang mereka usung untuk meminta kembali pemberlakuan tarif umum pada tahun 2000. Pertarungan politik antara Presiden Abdurrachman Wahid dan DPR menjadi penyebab mengapa pembangunan insfrastruktur berhenti total. Apalagi menjelang Memorandum I dan Memorandum II yang dikeluarkan DPR, suasana politik demikian panas. Sidang Istimewa MPR pun berlangsung.

Saat itu, kalau kita ingat, pembangunan infrastruktur di Indonesia boleh dikatakan lesu darah. Sebagian besar anggota Gapeksi gulung tikar atau mati suri. Namun, saat menerima order kecil-kecilan, pajak langsung berdiri di depan pintu.

Kembali ke tarif umum adalah harga mati, jika mereka tidak ingin benar-benar mati. Atas dasar itu, pemerintah menerbitkan PP No. 140/2000. Melalui PP ini, penghasilan yang diterima perusahaan jasa konstruksi, pengawas, perencanaan dan konsultan kembali ke tarif umum, kecuali mereka yang omzetnya di bawah Rp1 miliar.

Tarif untuk perusahaan skala kecil ini sama dengan PP 73/1996, yaitu 2% untuk jasa pelaksana konstruksi dan 4% untuk jasa perencana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi. Namun, jasa konsultan hilang dari PP 140/2000.

Ke depan 3%

Dirjen Pajak Darmin Nasution memberi sinyal akan memberlakukan tarif PPh final sebagaimana diatur dalam PP No. 73/1996. Artinya, PPh final tidak terbatas pada usaha kecil tapi untuk seluruh level usaha.

Yang berbeda kemungkinan besar adalah tarifnya. Dalam perbincangan dengan Darmin beberapa pekan lalu, dia menginginkan tarif PPh final untuk pelaksana jasa konstruksi naik menjadi 3%, bukan 2% sebagaimana yang berlaku dulu.

Angka ini, bagi perusahaan konstruksi skala besar, sebenarnya masih menguntungkan. Sebab, berdasarkan kalkulasi Ditjen Pajak, dengan memerhatikan rata-rata profit margin mereka maka tarif PPh final seharusnya 4,5%. Namun, tidak semua perusahaan mampu menikmati profit margin sebesar itu. Ada pula perusahaan jasa konstruksi yang profit marginnya sangat rendah. Artinya tarif 3% adalah angka kompromi.

Namun, konsekuensi dari kompromi tersebut, perusahaan yang efisien oleh sebab itu rasio labanya tinggi akan mendapat keuntungan dari tarif pajak final.

Hal lain yang perlu diperhatikan, bagi perusahaan jasa konstruksi yang tahun ini masih menderita rugi, bisa dipastikan tidak akan diizinkan melakukan kompensasi rugi fiskal jika PPh final benar-benar dijalankan.

Pemilik proyek juga perlu mewaspadai “siasat’ perusahaan jasa konstruksi yang biasanya akan mengalihkan beban PPh final ke konsumen. Caranya adalah dengan memasukkan komponen pajak tersebut ke dalam nilai borongan proyek. Sehingga PPh yang naturalnya adalah pajak langsung bisa berubah wujud menjadi pajak tidak langsung.

Di atas masalah-masalah teknis tersebut, Ditjen Pajak juga perlu instropeksi diri. Semangat menegakkan keadilan yaitu membebankan pajak sesuai kemampuan wajib pajak, seperti diamanatkan UU Perpajakan, hanya lebih terakomodasi dalam sistem pajak progresif. Di lihat dari sisi itu, rencana pe-ngenaan PPh final untuk jasa konstruksi adalah langkah mundur.

Satu-satunya pembenaran penerapan sistem PPh final yang harus menjadi pegangan Ditjen Pajak adalah jaminan bahwa penerimaan pajak dari sektor ini meningkat dibandingkan dengan saat dikenakan tarif umum. Jika ada jaminan itu, simpan saja prinsip keadilan di laci. Yang penting, jangan melanggar UU. (Parwito/Bisnis Indonesia 3 Desember 2007)

Dipublikasi di Opini, Perpajakan | Tag , | Meninggalkan komentar

Hati-hati… ijon pajak

Bagi sebagian besar pegawai negeri sipil (PNS), Desember adalah bulan penuh berkah. Pada bulan ini, departemen umumnya banyak melakukan berbagai macam kegiatan untuk menghabiskan anggaran.
Desember tahun ini mungkin terasa lebih nikmat karena pemerintah memutuskan libur bersama yang demikian panjang dalam rangka hari raya Iduladha, Natal dan Tahun Baru 2008.
Kebahagiaan tersebut ternyata tidak dirasakan oleh PNS yang bekerja di Ditjen Pajak. Desember adalah hari-hari sibuk, hari-hari penuh ketegangan dan hari-hari yang membuat tidak enak makan dan tidak enak tidur.

Sejak tahun anggaran bergeser menjadi sesuai tahun kalender (Januari-Desember) pada 2000, Desember menjadi bulan ujian bagi setiap pegawai hingga pimpinan Ditjen Pajak untuk membuktikan apakah langkah dan kebijakan yang dibuat sepanjang tahun itu membuahkan hasil.

Jika hasilnya bagus, yaitu target penerimaan pajak tercapai, ada harapan promosi ke jenjang yang lebih tinggi atau paling tidak pindah ke tempat yang lebih enak. Tapi jika target meleset, ya berdoa agar tidak dimutasi ke tempat yang lebih jauh.

Namun, Desember tahun ini suasananya jauh lebih buruk. Suasana tegang bercampur putus asa lebih terlihat pada raut muka beberapa kepala kantor. Ada apa? Jujur saja, koreksi atas realisasi penerimaan pajak yang dilakukan Ditjen Perbendaharaan akhir bulan lalu yang nilainya mencapai Rp22,4 triliun menjadi penyebab utama. Mereka menyebut “Desember Kelabu”.

Bayangkan, penerimaan pajak beberapa kantor langsung terjun bebas. Kanwil Wajib Pajak Besar yang menjadi andalan Ditjen Pajak, misalnya, realisasi penerimaannya terkoreksi di atas Rp10 triliun. Demikian pula di Kanwil BUMN, kanwil terbesar kedua, terkoreksi hingga Rp6 triliun, dan Kanwil Pajak Jakarta Timur terkoreksi Rp740 miliar.

Ditanggung pemerintah

Masalahnya, apa yang akan dilakukan Ditjen Pajak untuk menutup target tersebut?

Ditjen Pajak tentu tidak bisa terus-menerus menutupi kegagalan penerimaan pajak dengan bersembunyi di balik realisasi anggaran yang rendah. Apalagi pada APBN-P 2007, target penerimaan Ditjen Pajak (di luar PPh migas) telah diturunkan dari Rp411 triliun menjadi Rp393 triliun. Jika atas target yang telah diturunkan ini juga tidak tercapai, apa kata dunia?

Ditjen Pajak mempunyai beberapa cara mendongkrak penerimaan. Yang paling sering dipakai adalah ijon dan memperhitungkan pajak ditanggung pemerintah (DTP) sebagai bagian dari realisasi penerimaan. Pajak ditanggung pemerintah sebenarnya sama dengan subsidi pajak.

Memasukkan DTP ke dalam kalkulasi realisasi penerimaan pajak adalah hal yang biasa bagi Ditjen Pajak. Dalam DTP sebenarnya tidak ada aliran uang. DTP terjadi ketika pemerintah menjadikan pajak sebagai regulator. Dalam bahasa sederhana, DTP hanya pencatatan atas pengeluaran subsidi pajak dari kantong kiri pemerintah ke penerimaan pajak di kantong kanan pemerintah.

Jumlah dan jenis pajak yang ditanggung pemerintah sangat banyak. Karyawan yang mempunyai penghasilan hingga nominal tertentu juga mendapat subsidi pajak. Demikian pula dengan barang yang dianggap strategis, seperti pengadaan alat militer hingga vaksin Polio, PPN-nya ditanggung pemerintah.

DTP menjadi cara bagi pemerintah untuk menyiasati UU Perpajakan. Sejak reformasi UU Pajak pertama (1983), istilah tax holiday atau bebas pajak tidak lagi dikenal dalam sistem perpajakan. Sebagai gantinya, pemerintah terpaksa harus menangung beban pajak tersebut. Bagi wajib pajak, DTP adalah tax holiday.

Beberapa pejabat Ditjen Pajak dengan tegas menolak memasukkan DTP ini ke dalam kalkulasi realisasi penerimaan pajak. Alasannya, sangat jelas dan masuk akal, memperhitungkan DPT sebagai penerimaan sama saja dengan menipu diri sendiri.

Sedikit banyak, DTP ada kesamaannya dengan window dressing.

Dirjen Pajak Darmin Nasution sendiri sama seperti para pendahulunya tidak pernah mengharamkan DTP. Bedanya, dia tidak seberuntung pendahulunya. Pada 2006, DTP hanya Rp1,8 triliun. Bandingkan dengan 2005 yang DTP-nya mencapai Rp6,3 triliun dan pada 2004 mencapai Rp8,3 triliun.

Berapa DTP tahun ini, pemerintah belum menyajikan datanya. Yang pasti, sejak awal Dirjen Pajak Darmin Nasution sudah memerintahkan aparatnya untuk mengecek satu per besarnya DTP di setiap kantor pajak. Salah satu perintah tersebut tertuang dalam surat Dirjen Pajak No. S-406/PJ/2007 tanggal 15 November 2007. Melalui surat ini Dirjen meminta:

Pertama, dana untuk subsidi PPN atas penyerahan minyak goreng curah di dalam negeri akan diperhitungkan sebagai penerimaan pajak setelah Ditjen Pajak menyampaikan laporan realisasi jumlah subsidi PPN ke Ditjen Anggaran.

Kedua, dana subsidi PPN akan diperhitungkan sebagai bagian dari realisasi penerimaan pajak untuk masing-masing unit kantor yang mengadministrasikan PPN dibayar pemerintah atas penyerahan minyak goreng.

‘Meminta’

Cara lain yang biasa dipakai untuk mendongkrak penerimaan adalah ijon. Istilah ini biasa dipakai dalam dunia pertanian, yang artinya secara umum adalah menjual hasil pertanian sebelum matang.

Dalam konteks pajak, pengertian ijon agak berbeda. Namun, biasanya dimaknai sebagai usaha Ditjen Pajak “me-minta” wajib pajak melunasi sebagian atau seluruhnya pajak terutang (PPh Pasal 29), yang seharusnya bisa dibayar paling lambat tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir.

Berbeda dengan DTP, Dirjen Pajak secara terbuka mengharamkan ijon (meski UU sendiri tidak mempermasalahkan). Kegagalan penerimaan 2006, misalnya, terjadi karena Darmin tidak lagi mengizinkan aparatnya melakukan ijon.

Namun, Bisnis mendapatkan sejumlah dokumen yang membuktikan hal sebaliknya. Beberapa perusahaan besar, terutama BUMN, ternyata membayar PPh Pasal 29 pada bulan Desember. Padahal PPh Pasal 29 seharusnya dapat dibayar paling lambat tanggal 25 Maret tahun berikutnya.

Bagaimana tahun ini? Jika tahun lalu Darmin gagal meminta anak buahnya untuk tidak melakukan ijon, mudah-mudahan tahun ini benar-benar tidak terjadi.

Sebab yang namanya ijon, meski dari sisi pajak tidak ada ketentuan yang dilanggar, tetapi dari sisi good corporate governance (GCG) bisa menjadi masalah. Dengan membayar pajak jauh sebelum jatuh tempo, berarti perusahaan mengalami ‘kerugian’ finansial.

Bagi perusahaan swasta, pemegang saham bisa mempersoalkan direksi yang melakukan ijon. Mereka bisa dianggap tidak memaksimalkan keuntungan.

Namun, itu belum seberapa. Bagi direksi BUMN, persoalannya bisa panjang. Jangan-jangan ijon termasuk perbuatan yang merugikan keuangan negara dan menguntungkan pihak lain, dalam hal ini Ditjen Pajak. Kalau sudah begini, bisa-bisa direksi harus berhadap-hadapan dengan KPK, atau minimal dengan BPK. Mau? (Parwito/Bisnis Indonesia 17 Desember 2007)

Dipublikasi di Opini, Perpajakan | Tag , , , | Meninggalkan komentar

Jalan panjang menuju PP 37

Jangan dikira yang datang ke Departemen Dalam Negeri untuk menyampaikan protes atau aspirasi hanya penduduk yang tanahnya digusur atau pendukung calon kepala daerah yang kalah dalam pilkada. Anggota DPRD juga rajin menyambangi Kantor Menteri Dalam Negeri untuk menyampaikan protes.

Bedanya, jika rakyat yang protes cukup teriak-teriak di jalan-jalan, maka kalau anggota DPRD yang protes teriaknya di ruang rapat langsung di depan para pejabat, termasuk Mendagri.

Kehadiran delegasi DPRD ke Depdagri hanya untuk satu tujuan memprotes kehadiran Peraturan Pemerintah No. 24/2004 yang kemudian direvisi dengan PP No. 37/2005 yang membatasi jenis penghasilan atau tunjangan yang bisa diperoleh anggota dan pimpinan DPRD.

Dalam PP itu dinyatakan pemda dilarang menganggarkan tambahan penghasilan DPRD berupa uang saku, uang lelah, upah, insentif, honorarium, uang kehormatan atau sejenisnya dalam mengikuti rapat-rapat, kunjungan kerja, reses, penyiapan raperda, pengkajian atau penelaahan perda, peningkatan SDM dan profesionalisme, koordinasi dan konsultasi/ kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan diluar ketentuan yang telah ditetapkan.

Penekanan ini diberikan karena banyak daerah yang cenderung royal memberikan aneka macam penghasilan dengan nama dan jenis yang berbeda-beda untuk ‘menjinakkan’ DPRD. Di sisi lain, anggota DPRD juga terkesan sangat ‘haus’ sehingga tidak ada satu kegiatan pun yang tidak berdampak pada tambahan anggaran. Setiap kali kaki melangkah, tangan terayun, dan lidah berbicara, semua itu bagi anggota/pimpinan DPRD berarti uang, uang dan uang.

Sehingga bisa dibayangkan bagaimana terpukulnya mereka ketika dalam pasal 26 PP itu, tegas-tegas dinyatakan penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja DPRD untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam PP tersebut dinyatakan melanggar hukum.

Tetap tak puas

Jika protes itu datang dari pihak-pihak yang tidak mempunyai kekuatan politik, pemerintah mungkin bisa tutup telinga dan tutup mata. Tapi ketika protes itu datang dari kalangan DPRD, maka dampaknya tidak bisa diabaikan begitu saja. Yang paling terasa adalah lambatnya proses penyelesaian RAPBD di hampir semua daerah. Mereka memainkan betul kewenangan dalam proses pengesahan APBD.

Eksekutif di daerah yang awalnya mendukung sepenuhnya pembatasan anggaran bagi DPRD lama-lama kendor juga setelah pembahasan APBD mereka berlarut-larut dan tak kunjung selesai. Sampai pada titik tertentu, para kepala daerah pun akhirnya ikut melobi pusat untuk mengambulkan tuntutan DPRD.

Pemerintah akhirnya merevisi PP No. 24/2004 dengan PP No. 37/2005. Namun, PP ini justru menimbulkan protes yang lebih luas karena selain tambahan tunjangan yang dimungkinkan bagi anggota dan pimpinan DPRD tidak seberapa, PP ini justru membuat penegasan pasal-pasal yang sebelumnya sumir.

Misalnya soal soal asuransi. Berdasarkan PP itu, pemda hanya berkewajiban membayar premi asuransi sesuai ketentuan dan pagu yang berlaku. Namun, anggota DPRD justru meminta lumpsum sebesar nominal pertanggungannya, bukan sebesar preminya.

Yang menarik, PP No. 37/2005 tentang kedudukan dan keuangan bagi anggota dan pimpinan DPRD yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini terbit dalam dua versi.

Pertama, adalah PP yang diterbitkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No. 94. Kedua, dimuat dalam Lembar Berita Negara RI tahun 2005 No. 79.Kedua PP itu terbit pada tanggal yang sama, namun isinya berbeda, terutama pada ketentuan yang mengatur kesejahteraan anggota DPRD. Berdasarkan penelusuran Bisnis, peraturan yang dimuat dalam Lembar Berita Negara RI Tahun 2005 No. 79 adalah PP No. 33/2005 tentang Tatacara Privatisasi Perusahaan Perseroan.

Dengan demikian, PP No. 37/2005 versi kedua adalah PP palsu, yang memuat ketentuan-ketentuan ketika PP masih dalam bentuk draf. Beberapa ketentuan itu akhirnya didrop sebelum masuk ke Sekretariat Negara.

Pemalsuan dilakukan dengan cara mengganti halaman terakhir PP, yang memuat tanda tangan Presiden, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin serta otentifikasi dari Deputi Mensesneg bidang Perundang-Undangan Abdul Wahid diganti dengan halaman sejenis dari PP lainnya. PP 37/2005 memang tidak memuaskan DPRD.

Badan Kerja Sama Pimpinan DPRD pun mengadakan safari politik untuk meminta dukungan. Mereka a.l. bertemu Ketua DPR beserta pimpinan Komisi II DPR dan audiensi dengan Wakil Presiden.

Mereka minta agar pimpinan DPRD juga diberikan dana operasional mengingat kedudukannya setara dengan kepala daerah.

Protes tersebut kian meluas menyusul terbitnya surat edaran Mendagri yang seakan-akan menyebabkan berkurangnya penghasilan yang selama ini digunakan untuk mendukung kegiatan komunikasi dengan konstituen, tokoh masyarakat, pemuda seperti bertatap muka, dengar pendapat, penjaringan aspirasi dan pihak lain yang sehari-hari mendatangi pimpinan dan anggota DPRD.

Usulan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, yang memberikan penyesuaian penghasilan pejabat negara (melalui PP No. 66/2005 dan PP No. 3/2006) dan pemberian dana operasional bagi menteri dan pejabat setingkat menteri mulai 2006 (melalui Permenkeu No. 3/PMK.06/2006 tanggal 8 Februari 2006).

Perbaikan penghasilan ini tidak menyentuh pejabat eksekutif maupun legislatif di daerah. Uang representasi yang proposional dengan gaji pokok gubernur, bupati atau wali kota belum disesuaikan oleh pemerintah pusat.

Depdagri dan pimpinan DPRD seluruh Indonesia pun sepakat diberikan dana operasional bagi pimpinan dan tunjangan komunikasi intensif untuk anggota DPRD. Tunjangan ini juga disepakati mulai berlaku awal 2006, sebagaimana para pejabat pusat termasuk DPR yang menerima dana operasional mulai awal 2006.

Dalam suratnya yang ditujukan kepada Mendagri, Badan Kerja Sama DPRD Provinsi se-Indonesia, Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) dan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) menyatakan sepakat dilakukan perubahan kedua atas PP No. 24/2004.

Mendagri pun segera mengirim draf RPP perubahan kedua atas PP 24/2004 dengan memasukan dua jenis tambahan penghasilan sebagaimana diminta DPRD, yaitu dana operasional untuk pimpinan DPRD dan tunjangan komunikasi intensif untuk anggota dan pimpinan DPRD.

Pasal rapelan

Meski PP No. 37/2006, yang merupakan perubahan kedua atas PP 24/2004, terbit pertengahan November 2006, heboh masyarakat baru terjadi pada awal tahun ini. Yang membuat heboh adalah kehadiran Pasal 14-D, yang biasa disebut pasal rapelan. Pasal ini menyatakan tunjangan kominikasi intensif dan dana operasional dibayarkan mulai 1 Januari 2006.

Berbagai kecaman pun muncul. Pasal ini dianggap sebagai melegalkan korupsi di kalangan DPRD.

PP ini akhirnya direvisi. Kedua tunjangan itu berlaku sejak 1 Januari 2007, bukan berlaku surut. Anggota dan pimpinan DPRD yang telah menerima tunjangan tersebut diminta mengembalikan ke kas negara.

Masalahnya, siapa aktor di balik Pasal 14-D? Dalam draf RPP yang dikirim Depdagri kabarnya tidak ada pasal yang menyatakan kedua jenis tunjangan itu berlaku surut. Itu sebabnya muncul istilah pasal siluman untuk menunjuk Pasal 14-D.

Namun, Mensesneg Yusril Ihza Mahendra membantah Pasal 14-D pasal siluman. Sebab proses pembahasan RPP itu dilakukan secara terbuka. Mana yang benar? Walluhallam. (

Dipublikasi di Opini | Tag , , , | Meninggalkan komentar

UKM akan dikenakan PPh final

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak, Depkeu, akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) final terhadap usaha kecil dan menengah dengan peredaran bruto atau omzet maksimal Rp5 miliar per tahun.

Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan rencana itu merupakan bagian dari kebijakan Ditjen Pajak untuk fokus pada wajib pajak besar dan menengah yang terdaftar di Kanwil WP Besar, Kanwil Khusus, dan KPP Madya di seluruh Indonesia. Langkah itu diharapkan dapat menyederhanakan sistem perpajakan bagi wajib pajak kecil yang terdaftar di KPP Pratama.

Menurut dia, penerimaan pajak dari dua kanwil utama itu ditambah penerimaan dari 31 KPP Madya sudah mencakup 92% penerimaan Ditjen Pajak.

“Atas dasar itu, kami akan mengarahkan aparat pajak untuk fokus pada mereka. Sementara itu, untuk WP kecil yang terdaftar di KPP Pratama, kami akan mengenakan PPh final yang tarifnya berbeda-beda untuk setiap sektor usaha,” tuturnya kepada Bisnis Selasa pekan ini.

Kanwil Pajak WP Besar, yang biasa disebut Kanwil LTO (large tax office), memiliki tiga kantor pelayanan, yaitu KPP WP Besar I, KPP WP Besar II, dan KPP BUMN. Kanwil Pajak Khusus, berlokasi di Jakarta, membawahi KPP PerusahaanMasuk Bursa, KPP Badan dan Orang Asing I, KPP Badan dan Orang Asing II, dan KPP PMA I hingga KPP PMA VI.

KPP Madya adalah KPP yang dibentuk di setiap Kanwil Pajak, kecuali Kanwil utama. KPP ini menampung perusahaan kelas menengah. Selebihnya adalah KPP Pratama yang jumlahnya sekitar 300-an di seluruh Indonesia.

Batasan WP kecil di KPP Pratama adalah perusahaan dengan peredaran bruto atau omzet maksimal Rp5 miliar per tahun. Batasan itu, menurut Darmin, mengacu pada UU Usaha Kecil dan Menengah.

Darmin yakin strategi penetapan PPh final akan membuat alokasi sumber daya yang dimiliki Ditjen Pajak lebih maksimal. Pasalnya, sistem final lebih memudahkan pengawasan.

Penerapan sistem pajak final diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pajak Penghasilan yang berbunyi: Atas penghasilan berupa deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ditjen Pajak akan memanfaatkan frase kata ‘dan penghasilan tertentu lainnya’ sebagai dasar hukum pengenaan PPh final bagi usaha kecil. Namun, Darmin belum bisa memastikan berapa kisaran tarif PPh final yang akan diberlakukan.

“Sekadar ilustrasi, kalau di sektor perdagangan seperti di Tanah Abang, tarif 2% saya kira sudah rasional. Margin profit perdagangan tidak besar,” katanya.

Memudahkan WP

Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sandiago S. Uno menyambut baik rencana pemerintah menetapkan PPh final kepada UKM berdasarkan omzet.

“PPh final akan mempermudah perhitungan pajak. Kalau perhitungan dari laba, banyak UKM mengalami kesulitan dengan laporan keuangannya.”

Namun, lanjutnya, Hipmi mengharapkan pemerintah menetapkan pengecualian dalam penetapan PPh berdasarkan omzet. Apalagi saat ini ada keluhan dari UKM atas biaya produksi yang meningkat.

Sandiago berharap tidak semua UKM dikenakan tarif PPh final. Hal ini karena implementasinya belum tentu mudah.

Jenis kegiatan UKM yang dinilai cocok untuk dikenakan PPh final, menurutnya, adalah bisnis trading, sedangkan UKM yang bergerak di bidang kerajinan dikecualikan.

“Omzet UKM kerajinan naik-turun. Kalau mereka dikenakan juga [PPh final], bisa merugikan. Berbeda dengan UKM yang bergerak di bidang trading.”

Deden Arfianto, Ketua Umum Fokus Pangan (Forum Kemitraan Usaha Pangan Indonesia), menilai pengenaan PPh final akan memukul bisnis UKM.

“Terbayang tidak jika ada UKM yang baru mulai usaha, kemudian dikenakan PPh dari omzetnya. Bagaimana mereka tidak akan menjerit jika pendapatan mereka langsung dipotong pajak.”

Deden menilai rencana penerapan PPh final menunjukkan pemerintah semakin tidak mempunyai keberpihakan terhadap UKM.

Penerapan pajak, lanjutnya, seharusnya tetap  berdasarkan laba. “Apalagi penerapan pajak penghasilan dilakukan secara progresif sesuai dengan besar kecilnya laba.”

Dia mengakui pembukuan UKM umumnya tidak tertib karena mereka tidak mengerti sistem akuntansi. (Parwito/Bisnis Indonesia 17 April 2008)

Dipublikasi di News, Perpajakan | Tag , , , | Meninggalkan komentar

Badan Penerimaan Pajak, perlukah?

Partai Amanat Nasional mengusulkan pembentukan Badan Penerimaan Perpajakan untuk menggantikan Direktorat Jenderal Pajak. Usulan tersebut masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Usulan ini seperti mengulang isu lama pada era pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Bedanya, saat itu badan yang diusulkan tidak terbatas pada perpajakan tapi juga meliputi penerimaan bea masuk, cukai dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sehingga namanya menjadi Badan Penerimaan Negara.

Rencana pembentukan badan tersebut seakan mendapat momentum ketika pemerintah berniat mengajukan RUU. kepresidenan, di mana dalam RUU tersebut di atur keberadaan departemen, lembaga nondepartemen dan institusi lain di bawah presiden. Pada saat yang bersamaan DPR juga menggunakan hak inisiatifnya dengan mengusulkan RUU yang sama. Namun hingga kini posisi RUU tersebut tidak jelas.

Menteri Iuran Negara Jika menengok ke belakang, dalam catatan sejarah Indonesia, tercatat pernah ada menteri urusan iuran negara yang dijabat pleh Hoegeng Imam Santoso (1921-2004). Selain menangani masalah perpajakan, Hoegeng juga mempunyai kewenangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Hoegeng adalah seorang jenderal polisi yang terkenal sangat jujur dan antiKKN. Saat akan diangkat sebagai Kepala Jawatan Imigrasi (kini Ditjen Imigrasi), Hoegeng minta kepada istrinya Merry (Marie Roselina) yang mempunyai toko kembang di Jalan Cikini untuk menutup usahanya.

Apa hubungan toko kembang dan Jawatan Imigrasi? “Nanti semua orang yang berurusan dengan imigrasi akan memesan kembang dari Ibu Merry dan ini tidak adil untuk toko-toko kembang lainnya,” jawab Hoegeng, seperti dikutip situs TokohIndonesia.com.

Menteri Iuran Negara dalam Kabinet Seratus Menteri itu berada di bawah Kompartemen Keuangan, dengan menteri koordinator Sumarno. Di bawah kompartemen ini juga ada Menteri Urusan Bank Sentral Jusuf Muda Dalam, Menteri Urusan Anggaran Negara Surjadi dan Menteri Urusan Perasuransian Sutjipto Amidharmo.

Namun, keberadaan kementerian ini tidak berumur panjang (1966-1067). Bersamaan dengan pembubaran Kabinet Seratus Menteri, hilang pula posisi menteri iuran negara. Dalam Kabinet Ampera, kabinet pertama di bawah pimpinan Jenderal Soeharto, kemen-terian-kementerian itu dilebur menjadi departemen keuangan. Kecuali menteri urusan bank sentral yang akhirnya dilebur menjadi Bank Indonesia.

Praktik internasional Bagaimana negara-negara lain menempatkan administrasi perpajakan (termasuk di dalamnya kepabeanan dan cukai)? Memang ada beberapa negara yang menempatkan urusan penerimaan negara ini dalam lembaga independen di bawah presiden langsung, namun sebagian besar justru menempatkan di bawah Departemen Keuangan.

Yang membedakan adalah ringkat otonominya. Meski di bawah Departemen Keuangan, otoritas pajak memiliki kewenangan luas, termasuk dalam rekrutmen staf dan sistem pengelolaan anggaran. Tapi ada pula yang benar-benar menjadi bawahan Departemen Keuangan.

Namun, dalam lima tahun terakhir ada kecenderungan otoritas pajak bergerak ke arah yang lebih independen. Bahkan beberapa di antaranya berdiri sendiri sebagai sebuah badan di bawah kepala pemerintahan.

Apakah Ditjen Pajak harus naik status seperti diusulkan Fraksi PAN? Usul seperti ini pasti mendatangkan prokontra. Mereka yang pro akan mengusung berbagai alasan mengenai keuntungan-keun-tungan bila Ditjen Pajak menjadi setingkat menteri, tapi mereka yang kontra juga mempu’ nyai segudang alasan untuk menolaknya.

Yang pasti saat ini tekanan kepada Ditjen Pajak bukan main besarnya. Tekanan ini datang dari berbagai penjuru, mulai dari internal pemerintahan sendiri, lembaga negara, dunia usaha hingga LSM. Apakah keluar dari Depkeu bisa menjadi solusi? (Parwito/Bisnis Indonesia 29 Desember 2006)

Dipublikasi di Opini, Perpajakan | Tag , , , | Meninggalkan komentar

UU Pajak Penghasilan penuh ‘distorsi’

Menurut literatur, pengenaan pajak seharusnya memenuhi asas keadilan, baik keadilan horizontal maupun keadilan vertikal. Keadilan horizontal dalam perspektif pajak mengandung makna, untuk wajib pajak dengan kondisi kemampuan atau penghasilan yang sama harus dikenakan jumlah pajak yang sama.

Sementara keadilan vertikal diartikan semakin tinggi kemampuan ekonomis wajib pajak, semakin tinggi pula beban pajak yang dikenakan. Konsep ini yang mendasari pengenaan pajak penghasilan secara progresif, seperti dianut rezim perpajakan Indonesia.

Dalam kaitan ini, apa yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati benar adanya. Perilaku wajib pajak akan dijadikan basis reformasi perpajakan. Reformasi itu dimulai dengan membandingkan wajib pajak yang berpenghasilan sama namun membayar pajak secara berlainan.

“Jadi misalkan, ada ada dua hingga tiga orang yang berpendapatan sama, yakni Rp10 juta. Yang satu, hanya membayar lima, yang satu lagi melunasi pajak tujuh, sedangkan yang lainnya membayar delapan. Sementara kalau di perusahaaan, ada perusahaan yang melaporan nilai omzet yang berbeda. Itu menandakan ada sesuatu yang salah dalam pembayaran pajaknya,” kata Sri Mulyani di depan Indonesia Investor Forum yang digelar di Jakarta awal pekan lalu.

Menurut Menkeu, kesalahan bisa berasal dari kedua belah pihak, yakni wajib pajak atau aparat pajak. Pemerintah menetapkan masalah pembayaran pajak yang keliru itu sebagai titik tolak perbaikan perpajakan secara menyeluruh.

Distorsi UU

Pernyataan Menkeu benar dalam konteks teori. Tapi dalam praktik, perbedaan pembayaran pajak meskipun jumlah penghasilan yang diperoleh sama, tidak selalu berarti telah terjadi kesalahan atau kecurangan.

Undang-undang perpajakan memungkinkan hal itu. Dalam UU Pajak Penghasilan yang berlaku sekarang, dikenal tarif pajak penghasilan yang bersifat umum seperti diatur dalam Pasal 17 dan ada pula tarif khusus yang tersebar dalam berbagai pasal.

Berikut beberapa tarif khusus yang diatur dalam UU PPh. Pertama, tarif PPh final untuk penghasilan tertentu seperti diatur Pasal 4 ayat 2 UU PPh. Ayat ini berbunyi: Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Kedua, tarif PPh untuk wajib pajak orang pribadi yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto. Ketentuan ini umumnya berlaku orang pribadi dengan pekerjaan bebas (seperti artis, konsultan, olahragawan) yang mempunyai peredaran bruto sampai dengan Rp600 juta per tahun. Dalam RUU PPh, batas peredaran bruto ini dinaikkan menjadi Rp1,8 miliar.

Ketiga, tarif khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 21. Pasal ini mengatur pengenaan pajak untuk penghasilan dari pemberi kerja, uang pensiun, penghasilan dari suatu kegiatan, penghasilan pegawai harian, mingguan, borongan dan lain sebagainya.

Keempat, tarif khusus PPh Pasal 22 untuk kegiatan impor, penghasilan dari kegiatan yang dananya bersumber dari APBN/D dan penghasilan dari kegiatan tertentu lain seperti penyerahan DO dari Pertamina ke anggota Hiswana Migas dan seterusnya. Importir yang mempunyai angka pengenal impor (API), misalnya, dikenakan tarif 2,5% dari nilai impor sedangkan importir yang tidak memiliki API dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 7,5%.

Kelima, tarif khusus PPh Pasal 23 untuk penghasilan dari berbagai jenis jasa, penghasilan atas modal (dividen, royalti), dan macam-macam penghasilan lain. Penghasilan berupa hadiah, misalnya, dibedakan antara hadiah dari suatu undian dan hadiah dari suatu turnamen/perlombaan.

Keenam, tarif PPh Pasal 25, khususnya untuk pembayaran fiskal perjalanan luar negeri. Dibedakan berdasarkan moda yang digunakan. Perjalanan keluar negeri dengan menggunakan pesawat dikenakan fiskal Rp1 juta sekali jalan, dengan kapal laut Rp500.000 sekali jalan dan armada darat Rp250.000.

Ketujuh, tarif PPh Pasal 26 untuk wajib pajak luar negeri. Jenis-jenis penghasilannya yang diatur dalam pasal ini hampir sama dengan jenis penghasilan dari PPh Pasal 23, namun tarifnya berbeda-beda.

Ketentuan PTKP

Selain itu, untuk wajib pajak orang pribadi juga dikenal besaran nilai yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto, yang dikenal dengan sebutan PTKP atau penghasilan tidak kena pajak. Besaran PTKP ini merupakan atau dianggap sebagai biaya hidup yang paling mendasar, sehingga tidak dikenakan pajak.

Besarnya PTKP yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

  • Rp13.200.000,00 untuk diri Wajib Pajak yang bersangkutan.
  • Rp1.200.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang berstatus kawin.
  • Rp13.200.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp1.200.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah/semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang.Besarnya PTKP ini disesuaikan dari waktu ke waktu dengan Keputusan Menteri Keuangan. Dengan demikian besarnya PTKP tergantung pada status perkawinan wajib pajak, status kerja istri, dan jumlah anak yang menjadi tanggungan. Dengan demikian, dua orang karyawan dengan penghasilan yang sama bisa jadi PPh yang dibayar berbeda karena yang satu kawin, satunya lagi jomlo.

    Pasal-pasal tersebut maupun ketentuan mengenai PTKP ini merupakan ‘distorsi’ namun dimungkinkan dan lazim digunakan di berbagai negara. Pengecualian seperti ini sangat memungkinkan terjadinya wajib pajak dengan penghasilan sama namun dikenakan pajak yang berbeda. Dalam kasus ini, jelas bukan salah wajib pajak dan bukan salah aparat pajak.

    Jika perbedaan-perbedaan jumlah pembayaran pajak seperti ini yang akan dijadikan basis reformasi perpajakan, seperti dilontarkan Menkeu, jangan-jangan akan menghasilan kebijakan salah landasan. Karena perbedaan jumlah pajak yang dibayar bisa jadi berbeda tergantung pada jenis penghasilannya, sumber penghasilannya dan bidang usahanya. Bukan begitu, Bu? (Parwito/Bisnis Indonesia 7 Agustus 2006)

  • Dipublikasi di Opini | Tag , , | Meninggalkan komentar

    Ini dia kantor pajak modern!

    Reformasi birokrasi kini menjadi kata yang akrab di telinga masyarakat. Sebagian dari mereka akan menghubungkan reformasi birokrasi ini dengan tunjangan khusus pembina keuangan negara (TKPKN) Departemen Keuangan yang nilainya naik selangit.

    Selasa lalu Komisi XI DPR menyetujui anggaran TKPKN yang diajukan Depkeu untuk anggaran 2008. Persetujuan serupa juga telah dikantongi Depkeu dari Komisi Anggaran DPR. Sehingga, Insya Allah, karyawan dan pimpinan Depkeu mulai bisa menikmati TKPKN.

    Depkeu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada 11 September 2007 menyodorkan berbagai langkah yang telah, sedang, dan akan dilakukan dalam rangka reformasi birokrasi.

    Salah satu ‘jualan’ Depkeu adalah large tax office (LTO), kantor pajak modern pertama yang dibentuk di Ditjen Pajak. Kantor ini menjadi kebanggaan karena gaji karyawan dan pimpinan yang tinggi, administrasinya berbasi sistem informasi, kode etik pegawai dan memberi kontribusi sangat besar terhadap penerimaan pajak.

    Kinerja Kanwil LTO, Kanwil Khusus dan Kanwil Jakarta I-yang jadi kantor modern pioner-disajikan di tabel tentang Pertumbuhan penerimaan kantor modern Ditjen Pajak.

    Kontribusi penerimaan dari tiga kanwil di atas mencapai 65% dari penerimaan nasional.

    Terus menurun

    Bila tabel tersebut dicermati seksama, seharusnya Depkeu berpikir dua kali untuk ‘menjual’ sukses Kanwil LTO, Kanwil Khusus, maupun Kanwil Jakarta I. Sebab, laju pertumbuhan di ketiga kanwil tersebut-yang memberi kontribusi 65% penerimaan nasional-justru menunjukan tren menurun.

    Di LTO, misalnya, pertumbuhan tahunan (dari 2003 ke 2006) berturut-turut adalah 23,02%, 37,64%, 30,81% dan 15,6%. Dengan laju pertumbuhan yang melambat seperti itu, masyarakat justru mempertanyakan cost dan benefit dari modernisasi kantor pajak.

    Namun, angka tersebut juga perlu diklarifikasi apakah pertumbuhan tersebut merupakan dampak dari pertumbuhan ekonomi dan penerapan sistem modern, atau karena ada penambahan wajib pajak (WP) baru?

    Pada saat berdiri, Kanwil LTO terdiri atas dua kantor pelayanan pajak yang masing-masing menangani 1054dan 96 WP. Penunjukan ke-200 WP tersebut dilakukan berdasarkan Kepdirjen Pajak No. 263/PJ/2002 tanggal 8 Mei 2002.

    Tahun berikutnya, WP ditambah sehingga seluruhnya menjadi 300 WP. Penambahan 100 WP baru ini dilakukan menyusul terbitnya Kepdirjen Pajak No. 344/PJ./2003 tanggal 17 September 2003.

    Pada 2007 bahkan terjadi dua kali penambahan jumlah WP di LTO, yang masing-masing ditetapkan dalam Kepdirjen No. 11/PJ/2007 dan Kepdirjen No. 64/PJ/2007. Kini jumlah WP di Kanwil LTO adalah mencapai 500, termasuk seluruh WP di KPP BUMN yang seluruhnya diboyong ke LTO.

    Jika pertumbuhan penerimaan itu disebabkan karena penambahan WP baru, maka tidak seharusnya LTO mengklaim pertumbuhan tersebut. Penambahan jumlah WP di LTO secara terus menerus menimbulkan kecurigaan atau paling tidak tanda tanya.

    Jangan-jangan penambahan jumlah WP tersebut dimaksudkan untuk menutupi kinerja LTO yang tidak seindah harapan pemerintah.

    Kedua, apakah telah terjadi perubahan orientasi LTO yang berbasis intensifikasi ke LTO yang berbasis ekstensifikasi? Dari diskusi dengan para pejabat pajak yang terlibat dalam menyiapkan pembentukan LTO dulu, kantor Wajib Pajak Besar ini dimaksudkan sebagai etalase Ditjen Pajak. Jumlah WP dibatasi, namun pelayanan dimaksimalkan.

    Mutasi amburadul

    Rasanya tidak salah bila dalam reformasi birokrasi ini Menteri Keuangan memberikan perhatian khusus pada manajemen sumber daya manusia. Depkeu adalah departemen dengan tingkat pendidikan pegawai yang di atas rata-rata departemen lain.

    Sederet langkah juga disiapkan mulai dari assessment pegawai hingga individual key performance indicators. Semua langkah ini menuju satu tujuan yaitu terciptanya sumber daya yang unggul di Depkeu.

    Namun apa yang terjadi? Simaklah isi Kepmenkeu No. 598/KM.1/UP.11/2007 tentang mutasi para pejabat fungsional pemeriksa pajak di lingkungan Ditjen Pajak terbit 9 Agustus lalu.

    Dari 270 pejabat fungsional yang dimutasi, sekitar 70 hingga 80 orang di antaranya ternyata salah tempat asal. Juga terdapat 27 orang yang ditempatkan pada kantor yang sudah bubar atau segera bubar (penempatan baru di Kantor Pemeriksaan Pajak wilayah Banten, Jawa Barat I dan Jawa Barat II).

    Ketiga kanwil ini pekan lalu diresmikan menjadi kanwil modern sehingga keberadaan kantor pemeriksaan pajak dilebur ke dalam kantor pelayanan pajak pratama.

    Itu belum seberapa. Dalam mutasi tersebut juga tercantum seorang pegawai yang nyata-nyata telah keluar dari Ditjen Pajak secara resmi sejak tahun 2000. Dialah Wibowo Mukti, nomor NIP 740002783, yang dimutasi dari Karikpa Jakarta 1 ke Karikpa Surakarta.

    Media Hukumonline pada 15 Juni 2007 menurunkan wawancara dengan Wibowo Mukti, yang menjadi konsultan di PT Ambalan Handal Prakarsa. Sebelumnya, Wibowo sempat bekerja di kantor akuntan publik PwC.

    Seorang tenaga pemeriksa di kantor pusat Ditjen Pajak juga membisikkan beberapa nama lain yang sudah desersi sejak tiga tahun lalu tapi tetap tercantum, serta beberapa orang yang usia pensiunnya tinggal menunggu hitungan hari pindah ke kota lain.

    Rasanya sejak republik ini berdiri, baru kali ini ada keputusan mutasi yang tingkat kesalahan sebanyak ini. Dan semua ini terjadi pada saat kantor pusat Ditjen Pajak telah menyandang status sebagai kantor modern.

    Jika pegawainya saja tidak dikenali, jika kantor sendiri yang masih eksis dan yang segera dilikuidasi saja tak bisa dikenali, bagaimana Anda percaya Ditjen Pajak mampu mengenali wajib pajaknya? (Parwito/Bisnis Indonesia 13 September 2007)

    Dipublikasi di Opini | Tag , , , | Meninggalkan komentar

    Reimbursement listrik kena PPN

    JAKARTA: Ketentuan yang diterbitkan Ditjen Pajak menyangkut pengenaan PPN atas penggantian biaya (reimbursement) listrik dinilai salah, karena berdasarkan PP tentang barang strategis listrik termasuk bebas PPN.

    Dalam PP No. 12/2001 tentang Impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai, terakhir direvisi dengan PP No. 43/2002, disebutkan listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt, termasuk barang kena pajak yang dianggap strategis sehingga atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.

    Namun, dalam surat yang ditujukan kepada PT LMIR, Direktur PPN Ditjen Pajak A. Sjarifuddin Alsah (kini Sekditjen Pajak) menyatakan biaya penggantian atau reimbursement atas pembayaran listrik yang dilakukan terlebih dulu oleh pengelola gedung untuk penyewa atau tenant termasuk jasa kena pajak yang terutang PPN.

    Seorang pengurus Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengakui asosiasinya tengah membahas masalah tersebut menyusul adanya pengaduan dari salah satu anggotanya yang merasa dirugikan akibat ketentuan tersebut.

    “Dalam waktu dekat, APPBI akan mengirim surat ke Menteri Keuangan untuk menanyakan mengenai pengenaan PPN untuk tagihan penggantian pemakaian biaya listrik,” ujar pengurus APPBI yang enggan disebut namanya kepada Bisnis, tadi malam.

    Dalam surat yang dikirim ke Ditjen Pajak, PT LMIR menjelaskan sebagai pengelola gedung perkantoran dan apartemen setiap bulan membuat tagihan atas pemakaian listrik oleh tenant yang besarnya sama dengan tagihan yang dikeluarkan oleh PLN. Perusahaan tersebut hanya menggunakan satu gardu listrik untuk seluruh gedung. Pada saat melakukan penagihan (reimbursement) kepada para tenant tersebut, PT LMIR tidak mengenakan PPN hanya menagih sebesar tagihan dari PLN.

    Atas pertanyaan tersebut, Direktur PPN Ditjen Pajak dalam suratnya menyatakan sebagai berikut.

    Pertama, berdasarkan UU PPN diatur a.l. Pasal 1 angka 7 menyatakan dasar pengenaan pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menkeu yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

    Kedua, Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan jasa kena pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.

    Ketiga, Pasal 4 huruf C menyatakan PPN dikenakan atas penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

    “Atas dasar itu, reimbursement atau penagihan kembali nilai tagihan pemakaian listrik baik nilai tagihannya sama ataupun lebih besar daripada tagihan oleh PLN terutang PPN karena pada dasarnya reimbursement itu merupakan bagian dari kegiatan penyerahkan jasa kena pajak berupa persewaan perkantoran dan apartemen yang dilakukan oleh tenant,” ujar Direktur PPN dalam surat itu.

    Dalam surat lainnya disebutkan pengenaan PPN atas biaya penggantian tidak hanya sebesar nilai mark up, tapi seluruh nilai penggantian. Sebab tagihan listrik (termasuk juga air oleh PDAM) merupakan bagian dari kegiatan penyerahan jasa kena pajak berupa persewaan ruangan.

    Gugat

    Seorang konsultan pajak yang berkantor di Jakarta Pusat menyatakan nilai penggantian memang bisa dijadikan dasar pengenaan pajak, jika atas barang dan jasa tersebut memang terutang pajak. Tapi jika barang atau jasa tersebut memang bebas pajak, maka nilai penggantian tersebut tidak bisa dijadikan dasar pengenaan pajak.

    “Kalau dilihat substansinya seharusnya tidak kena pajak karena listrik memang bebas pajak. Tapi saya mesti pelajari dulu,” katanya. Jika wajib pajak merasa dirugikan akibat ketentuan itu, dia menyarankan agar mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak.

    Sekretaris Ditjen Pajak A. Sjarifuddin Alsah yang dihubungi tadi malam memilih mematikan telepon genggamnya. Sementara, Direktur Penyuluhan Perpajakan Erwin Silitonga mengatakan akan mempelajari lebih lanjut implikasi PP No. 12/2001 terhadap surat tersebut.

    “Secepatnya akan kami sampaikan sikap kami, bagaimana implikasi PP itu. Tapi kalau Anda tanyakan sekarang, kurang lebihnya pandangan saya sama dengan isi surat Pak Sjarifuddin [Surat No. S-812/PJ.53/2005],” kata Erwin, tadi malam. (Neneng Herbawati/Bastanul Siregar) (parwito@ bisnis.co.id) Bisnis Indonesia 26 Desember 2006

    Dipublikasi di News | Tag , , | Meninggalkan komentar